Krisdianto Jabat Ketua PGSI Kota Tegal Periode 2023 - 2028

- 13 Juni 2023, 19:31 WIB
Krisdianto resmi menjabat Ketua Pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tegal periode 2023-2028
Krisdianto resmi menjabat Ketua Pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tegal periode 2023-2028 /Sari

PORTAL BREBES - Krisdianto resmi menjabat Ketua Pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Tegal periode 2023-2028.

Krisdianto dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGSI Mohammad Fatah, Selasa (13 Juni 2023) di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal.

Susunan Kepegurusan PGSI Kota Tegal periode 2023-2028 ; Ketua Krisdianto, S.Pd.I, Wakil Ketua Saryad, S.Pd, Sekretaris Agung Priyanto, S.Pd, Wakil Sekretaris Andri Saeful Adnan, S.Pd, Bendahara M. Imam Hakim, S.Pd., Departemen Sumber Daya Manusia Joko Priyanto dan Tri Ardiana Ubayani, S. Pd, Departemen Informasi dan Komunikasi Solikhun S.Pd.I dan Makhfirotun, S.Pd.AUD, Departemen. Perlindungan Hukum dan Advokasi Sucipto, S. Pd. SE dan Moh Zuhdi Amin, S. Ag, Departemen Peningkatan Kesejahteraan Sisilia Sukapawarti, S.Pd dan Fera Nurmala, S. Pd, Departemen Penelitian dan Pengembangan Robiah, S.Pd dan M. Arum Riyono, S.Pd.I, Departemen Organisasi dan Kerjasama antar lembaga Alfi Rohmatin S.Pd. AUD dan Moh. Muhlisin, S.Pd.

Baca Juga: Kunker Pj Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah ke Tegal, Larang Anggota Bhayangkari Bergaya Hidup Mewah

Sesaat setelah dilantik, Ketua Pengurus PGSI Kota Tegal, Krisdianto meminta dukungan semua pihak dan doa agar Pengurus PGSI Kota Tegal dapat melaksanakan amanah dengan baik. Krisdianto menyampaikan kepengurusannya menitikberatkan kepada dua bidang, yakni bidang kompetensi mengajar guru dan peningkatan kesejahteraan guru.

Saat ini jumlah anggota PGSI Kota Tegal berjumlah 1627 anggota dan dari jumlah tersebut, Krisdianto menambahkan yang sudah terakomodir mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Tegal sejumlah 889 anggota dengan bantuan kepada guru swasta sebesar @500.000 Rupiah.

Dalam acara yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar PGSI Mohammad Fatah menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan antara guru PNS dan guru swasta, karena menurutnya definisi guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan definisi teraebut tidak ada pembeda antara guru PNS dan guru Swasta.

Baca Juga: Meriah! Prosesi Wisuda 51 Peserta Didik Sakila Kerti di Sekolah Laut PAI Tegal

Mohammad Fatah menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal, kepada guru, khususnya guru swasta termasuk masalah kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x