Mengganggu Ketertiban Umum, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak Tegas

- 6 Agustus 2023, 12:31 WIB
Satlantas Polres Tegal Kota menindak tegas pengendara kendaraan berknalpot brong
Satlantas Polres Tegal Kota menindak tegas pengendara kendaraan berknalpot brong /Sari

PORTAL BREBES - Satlantas Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan menyasar di pusat keramaian kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan sekitarnya pada Sabtu (5 Agustus 2023) malam. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Polda Jawa Tengah dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Bank Central Artha

Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong. 

"Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Mustakim.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 30 kendaraan dengan knalpot brong.

Baca Juga: Cabor Tarung Drajat Kota Tegal Sumbangkan 1 Emas dan 1 Perak

"Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan besok kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar," terang AKP Mustakim.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x