Dia mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan tergolong pada kategori tindakan yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Paramitha Widya Kusuma Nego dengan Kemenkes RI, 813 Formasi PPPK Nakes di Brebes Akhirnya Selamat
“Karena dampaknya cenderung menimbulkan berbagai masalah Kamtibmas serta dapat meningkatkan potensi tindak kejahatan pada lingkungan sekitar," pungkasnya.***