Tetapi secara diam-diam dan sepihak justru pemilik lahan sudah melakukan perjanjian kontrak dengan vendor. Untuk itulah, warga menuntut kompensasi, dan setelah ini tidak perlu diperpanjang lagi.
"Dari awal kami menolak adanya perpanjangan kontrak tower, makanya kami menolak kompensasi. Lho kok ini malah perpanjang secara sepihak, lalu gembar-gembor bahwa warga awalnya menolak diberi kompensasi, sekarang malah meminta," kata Mesi.
Baca Juga: HUT ke-78 TNI, Polres Tegal Kota Beri Kejutan
Disampaikan Mesi, kalau memang sudah dilaksanakan perpanjangan kontrak secara sepihak, pihaknua bersama warga terdampak hanya meminta kompensasi saja. Setelah ini, tidak perlu ada perpanjangan lagi.
"Kami cuma meminta kompensasi, pun yang awalnya kami minta Rp10 juta sudah diturunkan menjadi Rp5 juta, tapi tetap keukeuh tak mau menaikkan, hanya sanggup Rp1 juta per rumah. Padahal ini dikontrak lama dengan jumlah uang kontrak yang cukup besar," katanya.
Oleh karena tidak ada titik temu, untuk selanjutnya, warga akan melakukan audiensi dan mengadu ke DPRD Kota Tegal.***