Usai Dinyatakan Lolos Uji Publik Tahap Visitasi KIP, Pemkab Tegal Kejar Materi untuk Raih Predikat Informatif

- 3 November 2023, 17:57 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud saat menyambut visitasi penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud saat menyambut visitasi penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati /Doc/

PORTAL BREBES – Usai dinyatakan lolos uji publik pada penilaian tahap III atau visitasi monitoring dan evalusasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, Tim PPID Pemerintah Kabupaten Tegal akan mempersiapkan materi kegiatan untuk mencapai predikat Informatif.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud saat menyambut visitasi penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) PPID Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati, Kamis 2 November 2023 kemarin.

Menurutnya, ada dua aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi. Diantaranya aspek presentasi PPDI terkait tata kelola layanan informasi publik dan aspek verifikasi dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Infomasi yang dikecualikan (DIK), dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai pengisian SAQ (self assesement questioner) di aplikasi e-monev dan pembaruan penyampaian Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

Baca Juga: Memprihatikan! Rumah Warga di Bantaran Sungai Belakang Trasa Terancam Tergusur, Butuh Relokasi

“PPID Pemerintah Kabupaten mendapat Nilai 96,2 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap akhir yaitu uji publik, tentu ini prestasi yang patut disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya atas kerja keras jajaran Tim PPID sehingga dapat  mengantarkan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku  Badan Publik untuk Uji Publik dalam monev KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2023,” kata Amir Mahmud.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan bahwa kegiatan visitasi KIP adalah penilaian tahap III dari pelaksanaan monev yang dilakukan KI Propinsi Jawa Tengah.

“Monev keterbukaan informasi publik yang dialkukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk atau cara untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh  organisasi pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah selaku badan publik,” kata Nurhayati.

Baca Juga: Diminta Jangan Golput, Ketua MUI Kabupaten Tegal Berharap Masyarakat Ramaikan Pemilu 2024

Penilaian presentasi dan verifikasi itu, kata dia, menjadi dasar penetapan badan publik yang diundang mengikuti tahapan uji publik yang merupakan tahap akhir dan menjadi dasar kualifikasi pemeringkatan KIP bagi badan publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi publik di instansinya.

Dikatakan, hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi tersebut akan mempercepat pembangunan dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku badan publik yang terbuka dan inovatif.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah