Diketahui, ruang lingkup MoU antara Pemkot Tegal dengan Bank Mandiri adalah 1. Fasilitas pembayaran pajak daerah dan retribusi 2. Fasilitas cash managemen system' 3. Fasilitas layanan laku pandai.
Baca Juga: Ada Apa dengan 30 September 1965? Ini Dia Sejarah Singkat G30S PKI
Sedangkan jumlah wajib pajak di Kota Tegal mencapai 79.749 wajib pajak yang terdiri dari 1.Pajak Hotel berjumlah 133
2. Pajak Restoran berjumlah 644
3.Pajak Hiburan berjumlah 60
4. Pajak Reklame berjumlah 2.853
5.Pajak Penerangan Jalan berjumlah 1
6. Pajak Parkir berjumlah 72
7. Pajak Air Tanah berjumlah 169
8. PBB-P2 berjumlah 75.817
"Melihat potensi wajib pajak tersebut, maka Bank Mandiri dan Pemkot Tegal bersepakat kerjasama untuk mengembangkan opsi system' pembayaran pajak melalui Mandiri Bill Collection (MBC) yang otomatis terintegrasi melalui aplikasi Sapadaku (Bank Jateng) sehingga memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran via Bank Mandiri dan bisa melalui e-chanel Bank Mandiri ( ATM, Livin by Mandiri, Agen Bank Mandiri dan cabang Bank Mandiri)," pungkas Eko.***