Wajib Pajak di Tegal Kini Bisa Lakukan Pembayaran Melalui Mandiri Bill Collection Bank Mandiri

- 24 November 2023, 09:13 WIB
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (baju batik coklat) bersama  pimpinan Bank Mandiri cabang Kota Tegal saat menandatangani nota kesepakatan kerjasama Selasa (21/11/2023)
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (baju batik coklat) bersama pimpinan Bank Mandiri cabang Kota Tegal saat menandatangani nota kesepakatan kerjasama Selasa (21/11/2023) /

PORTAL BREBES- Arus pembayaran pajak daerah bagi warga Kota Tegal yang semula hanya bertumpu di Bank Jateng, kini sudah bisa dilakukan ke Bank Mandiri.

Hal itu ditegaskan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono usai menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan PT Bank Mandiri terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (21/11) lalu.

Menurut Dedy Yon, agar para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan jasa perbankan ini sesuai aturan yang berlaku. Supaya kedepannya tidak ada ketertinggalan dalam pembayaran pajak serta retribusi daerah.

Baca Juga: Sejarah Mitologi Jawa, Nyi Roro Kidul Ratu Penguasa Laut Selatan!

"Inovasi digital ini perlu dilakukan agar kita dapat mengurangi penerimaan dana yang tidak terindikasi sumbernya serta rekonsiliasi penerimaan pajak lebih mudah dan efektif dilaksanakan," ujar Dedy Yon.

Dedy Yon mengucapkan terima kasih kepada Bank Mandiri Cabang Tegal yang sudah mendukung program Pemerintah Kota Tegal, khususnya terkait program Tegal Smart City.

‘’Untuk itu, kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat memberi kontribusi positif kepada peningkatan pendapatan asli daerah," imbuh Dedy Yon.

Baca Juga: Penculikan Soekarno dan Hatta, Sejarah Peristiwa Rengasdengklok 1945!

Sementara, Area Head Bank Mandiri Kota Tegal. Eko Setiawan Nugroho, menyampaikan bahwa dukungan dari Pemerintah Kota Tegal mampu memberikan kontribusi yang baik bagi pemerintahan.

‘’Bahwa dukungan dari Pemerintah Kota dengan mengijinkan Bank Mandiri tentu Bank Mandiri dapat terbantu, dengan Bank Mandiri menjadi alternatif menjadi bagian dari masyarakat, otomatis apa yang didapatkan bahwa Bank Mandiri tetap tumbuh dengan sehat,* ujar Eko.

Diketahui, ruang lingkup MoU antara Pemkot Tegal dengan Bank Mandiri adalah 1. Fasilitas pembayaran pajak daerah dan retribusi 2. Fasilitas cash managemen system' 3. Fasilitas layanan laku pandai.

Baca Juga: Ada Apa dengan 30 September 1965? Ini Dia Sejarah Singkat G30S PKI

Sedangkan jumlah wajib pajak di Kota Tegal mencapai 79.749 wajib pajak yang terdiri dari 1.Pajak Hotel berjumlah 133
2. Pajak Restoran berjumlah 644
3.Pajak Hiburan berjumlah 60
4. Pajak Reklame berjumlah 2.853
5.Pajak Penerangan Jalan berjumlah 1
6. Pajak Parkir berjumlah 72
7. Pajak Air Tanah berjumlah 169
8. PBB-P2 berjumlah 75.817

"Melihat potensi wajib pajak tersebut, maka Bank Mandiri dan Pemkot Tegal bersepakat kerjasama untuk mengembangkan opsi system' pembayaran pajak melalui Mandiri Bill Collection (MBC) yang otomatis terintegrasi melalui aplikasi Sapadaku (Bank Jateng) sehingga memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran via Bank Mandiri dan bisa melalui e-chanel Bank Mandiri ( ATM, Livin by Mandiri, Agen Bank Mandiri dan cabang Bank Mandiri)," pungkas Eko.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah