39 Instansi Berkomitmen Turut Ramaikan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal

- 19 Desember 2023, 11:15 WIB
Sebanyak 39 instansi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggara Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu
Sebanyak 39 instansi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggara Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu /Sari

PORTAL BREBES - Sebanyak 39 instansi melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggara Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal berlangsung di Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (18 Desember 2023) pagi.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal menghadirkan layanan publik yang terpadu, terintegrasi di dalam mal pelayanan publik atau MPP yang berlokasi di jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal.

“Kami laporkan bahwa menindaklanjuti komitmen untuk bergabung dalam MPP Kota Tegal terdapat 39 instansi yang berpartisipasi. Dari total 39 instansi tersebut, jenis layanan publik yang akan di sajikan sejumlah 113 layanan. Operasional wisata pelayanan publik akan dilaksanakan setiap hari kerja, hari Senin hingga hari Jumat mulai pukul 08.00 - 16.00. Sedangkan bagi instansi yang dalam pelaksanaannya harus menjangkau ke dalam wilayah eks-Karesidenan maka akan diatur agar layanan publik tetap berjalan maksimal untuk memenuhi harapan masyarakat,’’ papar Sartono.

Baca Juga: Meriah! Body Contest dan Panco Digelar di Kota Tegal

Selain itu, Sartono menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki atau handarbeni terhadap MPP Kota Tegal, menumbuhkan semangat dan budaya melayani, telah dilaksanakan lomba logo dan nama MPP.

‘’Lomba di laksanakan sejak tanggal 6 - 27 November 2023 dan di ikuti oleh 121 peserta dengan karyanya masing-masing. Peserta terjauh dari luar Kota Tegal yang berpartisipasi adalah dari Aceh, Bangka, Kep. Riau, Padang, Bali Dan Kupang,’’ papar Sartono.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan. Oleh karena itulah, pemerintah pusat terus berupaya agar setiap daerah dapat memperkuat dan mengembangkan Mal Pelayanan Publik atau MPP sebagai wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Juga: BAZNAS Kota Tegal Berikan Bantuan untuk Marbot dan Modal Usaha di Kelurahan Randugunting dan Debong Tengah

‘’Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, menunjukkan keseriusan dan prioritas nasional untuk mewujudkan integrasi pelayanan publik melalui kehadiran MPP di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tegal. MPP hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dan murah. Operasional MPP adalah dengan menyatukan seluruh jenis layanan publik di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem,’’ papar Dedy Yon.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x