PORTAL BREBES - Upaya mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024, jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jumat ( 5 Januari 2024).
Salah satunya Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.
Baca Juga: Gunakan Helikopter Mendarat di Kota Tegal Jokowi Sapa Warga dan Bagi Sembako
Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.
Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
"Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Baca Juga: Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Sasar Pengguna Jalan
Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor," tuturnya.***