Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk RDTR, Ini Kata Pj Bupati Tegal

- 25 Januari 2024, 09:45 WIB
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat melakukan kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat melakukan kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal /Doc/

PORTAL BREBES - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin. Hal tersebut disampaikan (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah saat kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Selasa 23 Januari 2024 kemarin.

RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5.000 ini akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban.

“Secara data, di Guci maupun Cacaban ini masih ada bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemiliknya. Sehingga ini penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah,” kata Agustyarsyah.

Baca Juga: Mengawali Karir di BPN Provinsi Aceh, Inilah Perjalanan Karir Pj Bupati Tegal di Kementerian ATR/BPN

Dirinya pun berpesan kepada jajaran pemerintah desa setempat untuk melindungi status kepemilikan tanah milik Pemda ini selagi proses pensertipikatan tanahnya berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan pihaknya menargetkan pengukuran dan rencana pensertipikatan 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah tahun 2024 ini. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan pensertipikatan 297 bidah tanah milik pemda di bulan Januari 2024 ini.

“Tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap),” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, Wali Kota Tegal Ajak Pengusaha Warteg Datang ke TPS

Lebih lanjut Winarto menjelaskan Kabupaten Tegal dengan luas wilayah 87.879 hektare, sekitar 84,9 persen atau 54.488 hektare persilnya telah berhasil dipetakan. Adapun wilayah yang belum terdaftar mencapai 9.652 hektare dan rencananya akan dituntaskan tahun ini.

Adapun realisasi pemetaan dan pendaftaran bidang tanah tahun 2023 lalu telah mencakup tanah seluas 8.000 hektare.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah