Pengawas SPBU Kedokan Agung Indramayu Beberkan Adanya Tuduhan Sejumlah Wartawan

- 25 Januari 2024, 08:34 WIB
FWJ mendatangi SPBU 34.45227.
FWJ mendatangi SPBU 34.45227. /

PORTAL BREBES - Sejumlah oknum yang mengaku wartawan diduga diduga berupaya meminta uang jutaan rupiah yang disertai ancaman menaikan pemberitaan serta melaporkan anggota kepolisian wilayah dengan membiarkan adanya penyalahgunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Atas aduan masyarakat Kedokan Agung melalui pesan WhatsApp ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, maka Pimpinan Pusat FWJ Indonesia beserta jajarannya langsung datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengkroscek peristiwa yang kejadian.

"Kemaren kami dihubungi warga Kedokan Agung Indramayu Jawa Barat. Mereka mengatakan ada 4 orang wartawan, sebut saja DN, RP, SH, dan si pulan datang ke SPBU 34.45227. Kedatangan 4 wartawan dari media-media online itu mengancam, mengintimidasi warga dan pengawas SPBU, lalu meminta sejumlah uang puluhan juta. "kata Opan setelah konfirmasi dan klarifikasi langsung di SPBU 34.45227 Jalan Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kahupaten Indramayu Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Bupati Agam Sumbar Kunjungi Kantor DPP FWJ Indonesia

Dalam pertemuan di SPBU 34.45227 hadir Manager SPBU Wahyudi, Pengawas Karnoto, Jajaran Pengurus DPP FWJ Indonesia, dan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kedokanbunder, Aiptu Iwan Iswandi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedokan Agung, perwakilan Bumdes, serta disaksikan beberapa warga Kedokan Agung untuk memenuhi kebutuhan informasi berimbang.

Opan mengatakan, hasil pertemuan itu didapati informasi bahwa adanya 4 wartawan yang datang pada Sabtu (20/1/2024) lalu menuduh SPBU 34.45227 sebagai SPBU nakal dengan melakukan pembiaran pengisian BBM bersubsidi pertalite maupun solar menggunakan jerigen.

"Persoalannya bukan siapa yang salah dan siapa yang benar, namun setelah kami kroscek langsung ke TKP, dimana warga membeli menggunakan jerigen sesuai kuota berdasarkan regulasi surat dari dinas terkait. Memang surat rekomendasi itu belum diperpanjang dan berakhir dibulan November 2023, bukan berarti warga dapat disalahkan dan SPBU divonis melanggar aturan dari regulasi yang diatur Undang Undang dan Peraturan Pertamina. "Jelas Ketum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Opan menilai pemberitaan yang dinaikan 4 wartawan itu merupakan bentuk ancaman kepihak Kepolisian, pengusaha SPBU dan warga Kedokan Agung. Bahkan muncul adanya ancaman melalui pesan whatsapp salah satu dari oknum wartawan yang berinisial DN akan menaikan 50 an media lagi.

"Jika memang ingin menjalankan fungsi profesi jurnalistik yang menjadi kontrol publik tata kelola pemerintah serta menjadi profesional profesi berdasarkan kode etik jurnalis, maka tak perlu melakukan unsur pidana pemerasan dan lakukan pengancaman serta intimidasi. Cukup lakukan fungsinya konfirmasi dan berikan edukasi jika warga maupun pengawas SPBU kurang memahami adanya regulasi yang telah diatur Undang Undang dan peraturan Pertamina. "Ulas Opan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x