Dikatakan, Peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN antara lain di sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dalam hal ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor : 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah.
Penjabat Bupati Agustyarsyah juga menambahkan difinisi netralitas antara lain : bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua.
Baca Juga: 61 Calon Anggota Satpam di Kota Tegal Digembleng Diksar Kualifikasi Gada Pratama
Sesuai dengan peraturan yang ada maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan di kenakan sangksi mulai dari sangsi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka / tertutup sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.
Lebih lanjut Penjabat Bupati meminta, apabila ada ASN dibawah kendali sudah terindikasi kurang atau tidak netral secara abstrak (unggahan di media), maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN.
Pj Bupati berharap, agar pada pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu nanti , tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas. Baik itu catatan/ temuan di Bawaslu, kepolisian, TNI dan aparat lainnya.***