Objek Wisata Waduk Cacaban Dicanangkan Sebagai Zona KHAS

- 4 April 2024, 07:00 WIB
Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal se-Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi
Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal se-Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi /Doc/

PORTAL BREBES – Guna mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Tegal mencanangkan objek wisata Waduk Cacaban sebagai Zona KHAS atau kuliner halal, aman dan sehat. Hal tersebut terungkap saat berlangsung Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal se-Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa 25 Maret 2024 lalu.

Kepala KPw BI Tegal Mawardi menuturkan jika sebelumnya pihaknya telah melaksanakan Kick Off Zona Digital dan Zona KHAS di objek wisata Waduk Cacaban pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu. Dia berharap akan ada lebih banyak lagi tempat wisata dan kuliner yang dikembangkan menjadi Zona KHAS, terutama di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Zona KHAS merupakan kawasan kuliner dengan kedai yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari dengan didukung sarana dan prasarana pelayanan prima bagi konsumen. Melalui Zona KHAS ini pula diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan potensi kuliner di berbagai daerah, percepatan sertifikasi halal, pembinaan UMKM, serta peningkatan kesadaran dan kepercayaan pada halal lifestyle di masyarakat secara global.

Baca Juga: Inilah Jadwal Sholat dan Imsakiyah di Kabupaten Tegal dan sekitarnya Kamis 4 April 2024

“Saat ini penduduk muslim di seluruh dunia mencapai 1,8 miliar jiwa dengan konsumsi produk halal 2,2 triliun USD dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 3,2 triliun USD. Ini merupakan peluang besar bagi pedagang karena konsumsi yang besar akan sebanding dengan permintaan yang besar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi menyambut baik pelatihan ini. Sebab menurutnya, saat ini sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terlebih, saat ini kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK ini lebih mudah dengan mekanisme self declare atau cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi.

Baca Juga: Yuk Lihat! Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lengkap di Wilayah Kabupaten Pemalang dan Sekitarnya

Di samping juga harus memenuhi kriteria seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dari mulai proses produksi, pengemasan hingga distribusi.

“Pemberian sertifikat halal pada produk pangan dan obat-obatan ini kiranya bisa melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Sehingga kegiatan ini bisa menjadi entry point dari upaya kita bersama mendorong kebangkitan UMKM,” ujarnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x