Objek Wisata Waduk Cacaban Dicanangkan Sebagai Zona KHAS

- 4 April 2024, 07:00 WIB
Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal se-Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi
Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal se-Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi /Doc/

Terkait dengan itu, Nurhapid juga meminta pelaku usaha yang sudah memegang sertifikat halal ataupun yang sedang berproses bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan pelatihan lanjutan seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform marketplace ataupun media sosial, pengelolaan keuangan digital hingga diikutkan pada ajang pameran di dalam dan di luar daerah.

Baca Juga: Polsek Tegal Barat Bagikan Paket Sembako Bagi Warga Kurang Beruntung

Ia juga meminta pihak terkait mendorong pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil bisa mengurus perizinannya sehingga bisa mengantongi NIB atau nomor induk berusaha. Sebab dari 117.255 pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, baru 23,5 persen yang sudah memiliki NIB atau sekitar 27.562 pelaku UMKM. Selebihnya, 89.693 pelaku UMKM belum terdaftar.

Terakhir, Nurhapid menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada jajaran BI Tegal dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikat halal, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah