BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program pada 24 Cabang Olahraga KONI Kabupaten Tegal

- 1 Juni 2024, 20:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

"Dan sepenuhnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Baca Juga: Pj Bupati Tegal Rasakan Sensasi Membatik Bersama Istri di Slawi Ageng Expo 2024

Kemudian, kata Endah, bila atlet tersebut dalam masa pengobatannya bakal diberi santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

"Santunan itu, yakni biaya Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," ungkapnya.

Jika atlet tersebut meninggal dunia karena kecelakaan saat bertanding, Endah berujar, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, jika meninggal dunia bukan disebabkan kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan juga bakal memberikan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Tegal, Abadi Pitoyo menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para atlet. Program tersebut dapat memberikan atlet lebih percaya diri dalam melakukan kegiatan latihan maupun pertandingan dari kompetisi.

"Jadi, tidak usah khawatir untuk cedera atau apa pun. Atlet bisa berlatih dengan tangguh," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah