BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program pada 24 Cabang Olahraga KONI Kabupaten Tegal

- 1 Juni 2024, 20:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

PORTAL BREBES - Sebanyak 24 cabang olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tegal diberi sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Bertempat di Gedung C Pemkab Tegal, sosialisasi tersebut digelar lantaran pentingnya perlindungan atlet akan kegiatan mereka, Jumat 31 Mei 2024 kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengatakan, para atlet wajib dilindungi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, selain melindungi para atlet, juga memproteksi diri terhadap kecelakaan kerja dari kegiatan mereka.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Tegal Minta ICMI Perkuat Industri Halal dan Ekonomi Syariah

Hal ini, lanjut Endah, senada dengan UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana, pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial. 

"Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Atlet tersebut, kata Endah, bisa mendaftarkan diri melalui cabang olahraganya maupun KONI. Mereka bisa mendaftarkan pada 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ada Pemutihan Kendaraan di Samsat Jawa Tengah, Diskon Sampai 50 Persen dan Bebas BBNKB

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800, atlet tersebut sudah terproteksi diri sejak mendaftar," jelasnya.

Endah melanjutkan, dimana sebagai contoh atlet yang bertanding mengalami kecelakaan kerja, atlet tersebut akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah