Sidang Perkara Suap PDAM Kudus, Plt Bupati dan Sekda Enggan Hadir

- 16 November 2020, 20:30 WIB
Plt Bupati Kudus Hartopo dalam sebuah kegiatan.
Plt Bupati Kudus Hartopo dalam sebuah kegiatan. /


PORTAL BREBES - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 16 November 2020 menggelar sidang kasus dugaan suap dalam seleksi pegawai di PDAM Kabupaten Kudus.

Namun Plt Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris yang sedianya dipanggil sebagai saksi tidak hadir.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua Arkanu sempat menunjukan surat dari Plt Bupati dan Sekda kalau mereka tidak bisa hadir sebagai saksi.

"Ini disampaikan surat dari Plt Bupati dan Sekda. Isinya sama, tidak bisa hadir sebagai saksi,"kata Hakim Ketua Arkanu.

Sebelumnya keduanya juga tidak menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (10/11).

Baca Juga: Kapolda Jateng Serahkan 500 Unit Sepeda Motor untuk Polres Jajaran

Plt tidak menghadiri sidang karana masih mengikuti pendidikan di Lemhanas. Sementara Sekda tengah mengikuti uji kompetensi sebagai calon Sekda Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua pejabat Pemkab Kudus tersebut.

Menurut dia, pembuktian oleh penuntut umum atas perkara ini dinilai cukup. Atas ketidakhadiran tersebut, hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, terdakwa Toni Yulantoro, Kabag Kepegawaian PDAM Kudus, sebagai saksi untuk terdakwa Sukma Oni, pihak swasta yang menjadi perantara dalam perkara suap tersebut.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x