PORTAL BREBES - Sebanyak 46 orang warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah terjaring operasi yustisia gabungan Kodim 0712/Tegal, Polri dan Pemkab Tegal yang digelar di jalan umum, depan Kantor Kecamatan Bumijawa, Kamis (12/11/2020).
Semua pelanggar setelah didata kemudian diberikan sanksi sesuai kemampuan dan pilihan.
Baca Juga: Sambut Hari Kesehatan Nasional Ke-56, Dinkes Kabupaten Tegal Gelar Bakti Sosial
Pemberian sanksi tersebut sebanyak 10 orang memilih sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, 4 orang push up, dan 32 orang memilih membayar denda Rp 10.000,-.
Menurut Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 19/Bumijawa Kapten Cpm Aris , dengan digelarnya operasi yustisia ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan semakin meningkat. Sehingga, bisa menekan angka covid-19 di wilayah Kodim Tegal.
Baca Juga: Forkopimcam Dukuhwaru Gelar Operasi Masker
Operasi yustisi tidak hanya fokus penindakan, tapi lebih kepada tujuan edukasi.
"Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat sadar dan mau mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.