Kapolda Perintahkan Seluruh Kapolres untuk Tindak Tegas Kelompok Intoleran di Jateng

- 21 November 2020, 18:55 WIB
Kapolda Perintahkan Seluruh Kapolres untuk Tindak Tegas Kelompok Intoleran di Jateng
Kapolda Perintahkan Seluruh Kapolres untuk Tindak Tegas Kelompok Intoleran di Jateng /

PORTAL BREBES – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)  Irjen Pol. Ahmad Luthfi memerintah kepada seluruh jajaran Kapolres dan Kapolresta  untuk bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok intoleransi di wilayah hukum Jawa Tengah.

Kapolda juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mencegah tumbuhnya gerakan intoleransi di masyarakat.

 “Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran Kapolres dan Kapolresta sudah saya perintahkan. Tidak adaa intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” tandas Kapolda usai Sarasehan Kebangsaan Bersama Sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Gedung Gradhika Bhakti Provinsi Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Setelah di Jakarta, Baliho Habib Rizieq di Semarang Juga Diturunkan

Tak hanya kelompok intoleran, spanduk yang dinilai ilegal juga akan dilakukan pencopotan demi keamanan dan ketertiban. Seperti terjadi di Kota Solo, Jawa tengah (Jateng).

Pencopotan diantaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020)

Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol di Kota Solo. Lokasi penertiban antara lain di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, dan Kecamatan Pasar Kliwon.

Baca Juga: Anak Donald Trump Positif Covid-19 Dikarantina di Kabinnya

“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.

“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Bakal Panggil Habib Rizieq untuk Diklarifikasi

Pencopotan spanduk ilegal dan baliho tak sesuai aturan tersebut juga terjadi di beberapa kota seperti Karanganyar dan Grobogan.

"Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memeca belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa." tegas Kapolda Jateng

Kapolda juga meminta jajaran menutup ruang bagi kelompok intoleran khususnya di wilayah Jateng.

Baca Juga: Roket Guncang Kabul, Tiga Orang Dinyatakan Tewas

“Tidak ada kesempatan dan ruang kelompok intoleransi khususnya di wilayah Polda Jateng,” kata Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut menyebut kini sedang dalam masa dua operasi sekaligus yakni Mantap Praja dan Aman Nusa. Operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada 2020, dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan covid-19.

“Jadi dua kegiatan bersinergi bersama-sama dilakukan dengan pembagian anggota secara merata. Tadi sudah sepakat juga dengan Pangdam IV/Diponegoro, Pak Gubernur Jateng bahwa kita sama-sama akan melaksanakan kegiatan ini, baik penanganan bencana alam dengan maupun covid-19 secara bersama-sama,” katanya.

Kapolda menegaskan, penegakan aturan terutama dalam penanganan covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tahun Akademik 2021/2022, UMP Sudah Mulai Dibuka Penerimaan Mahasiswa Baru

“Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Covid-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” pungkas Kapolda.***

 

 

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah