CATAT! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada di Surat At-Taubah Ayat 60

28 Februari 2023, 14:00 WIB
delapan golongan orang yang berhak mendapatkan Zakat fitrah yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60 /Facebook / Enno Yasha / ZONA PUISI/

PORTAL BREBES - Kewajiban seluruh umat Islam bukan hanya shalat 5 waktu saja, melainkan membayar Zakat. Pembayaran Zakat itu dilakukan saat Ramadhan, selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam pelaksanaan Zakat fitrah ini, terdapat makna lain yakni bentuk empati juga berbagai rasa bahagia menjelang hari raya. Terutama kepada orang fakir atau kurang mampu.

Rasulullah SAW pernah mengatakan jika Zakat fitrah dilakukan, selain untuk memberi makan orang miskin atau kurang mampu, tapi juga untuk mensucikan diri yang sudah berpuasa dari segala berpuasa sia-sia.

Baca Juga: Pro-kontra! Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Childfree? Begini Hadits Rasulullah SAW Tentang Keturunan

Rasulullah SAW juga berkata demikian, yakni Zakat fitrah gunanya untuk mensucikan diri orang puasa, juga dari perbuatan sia-sia dan kotor, juga sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang miskin atau fakir. Hal tersebut tertulis dalam hadits riwayat Abu Daud.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan yang lainnya. Banyak atau besaran yang harus dikeluarkan yakni sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Syaikh Yusuf Qardhawi merupakan salah satu diantara sebagian ulama yang mengesahkan Zakat fitrah yang berupa bentuk uang. Namun uang tersebut harus setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras. Bisa dibilang besar nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan Tanpa Takut Dompet Kempes dengan Cara Ini

Rasulullah SAW pun mewajibkan Zakat fitra satu sha' kurma atau gandum. Hal tersebut wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, dan kecil maupun besar. Serta dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk Shalat. Hadits ini terdapat dalam riwayat Bukhari Muslim.

Menurut pandangan ilmu fiqih, Zakat fitrah memiliki ketentuan atau kriteria untuk kepada siapa Zakat tersebut diberikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, inilah 8 golongan orang yang berhak atas Zakat fitrah, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Amalan di Bulan Sya'ban, Raih Kesuksesan dan Keberkahan

1. Orang Fakir

Orang Fakir ini ialah orang yang hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri juga keluarganya.

2. Orang Miskin

Berbeda dengan orang Fakir, orang miskin ini masih memiliki harta. Namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

3. Orang Amil

Seseorang yang mengumpulkan, mengkoordinasikan, serta mendistribusikan Zakat fitrah, merupakan orang Amil

4. Orang Mualaf

Seorang mualaf atau orang yang baru saja menjadi muslim juga berhak atas Zakat. Hal ini dapat membantu menguatkan tauhid dan syariah mualaf tersebut.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 9 Amalan Penting untuk Malam Nisfu Syaban

5. Orang Riqab

Orang Riqab ini merupakan seorang hamba sahaya atau budak yang hendak memerdekakan dirinya.

6. Orang Gharimin

Gharimin berarti orang-orang yang melakukan hutang untuk penuhi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah berarti orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, Jihad, dan yang lainnya.

Baca Juga: Bulan Syaban Jatuh Tanggal Berapa? Simak Penjelasan dan Tatacara Amalan 1 Syaban yang Dianjurkan Ahli Agama

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil artinya orang-orang yang tengah dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah SWT, namun kehabisan biaya.

Disclaimer : Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "Besaran Zakat Fitrah Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya".***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler