Ternyata Zakat Fitrah Bisa Dibayar Secara Online, Begini Caranya!

- 9 April 2024, 16:00 WIB
zakat
zakat /

PORTAL BREBES - Salah satu kewajiban umat muslim di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah membayar zakat. Zakat yang dilakukan di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah yang harus dibayar paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ied.

Zakat fitrah dilakukan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga termasuk kedalam bentuk kepedulian terhadap orang orang yang kurang mampu.

 “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara, yaitu dalam bentuk makanan pokok ataupun uang. Melansir dari laman resmi baznas.go.id, zakat fitrah dengan uang dibayarkan sebesar Rp 45.000/jiwa, setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah? Ini Rinciannya Menurut Baznas

Di era digitalisasi seperti saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui melalui lembaga amil zakat terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut langkah langkahnya:

Tata cara bayar zakat online./foto baznas
Tata cara bayar zakat online./foto baznas

1. Buka laman https://baznas.go.id/baarzakat

2. Pada menu jenis dana, pilih “Zakat”

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x