Berapa Besaran Zakat Fitrah? Ini Rinciannya Menurut Baznas

- 4 April 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. /freepik/freepik

PORTAL BREBES - Salah satu rukun Islam adalah menunaikan zakat. Hal itu berarti setiap umat Islam wajib menunaikannya, tak terkecuali anak-anak. Zakat yang wajib ditunaikan salah satunya yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Lantas, berapakah besaran zakat fitrah yang bagi setiap jiwa?

Melansir dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Sìapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah dan Bagaimana Syaratnya

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Sambil Patroli Polisi Kota Tegal Bagikan Takjil Buka Puasa

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x