Bagaimana Hukum Membayar Zakat Via Transfer Bank? Simak Penjelasannya

- 17 April 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi mentransfer
Ilustrasi mentransfer /Berita DIY / Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Era digital ini semua bisa dilaksanakan melalui online, termasuk membayar zakat.

Jika kita temui, kaum muslimin menunaikan zakat secara online, baik melalui transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu. Dengan demikian, membayar zakat, tidak ada pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat. Lantas  hukum membayar zakat via transfer bank?
 
Dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, maka hukumnya boleh dan sah.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Serta Dilengkapi Teks Arab Latin dan Artinya
 
Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.  Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat. Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat. Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:
 
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
 
“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.
 
Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat. Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat. Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu  sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib berikut:

Baca Juga: Catat! Ini 5 Aktivitas Meminimalisir Bau Mulut saat Puasa
 
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
 
Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.
 
Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x