Apakah Guru Boleh Menerima Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

- 18 April 2023, 11:15 WIB
Menerima zakat fitrah
Menerima zakat fitrah /Baznas/

PORTAL BREBES - Di dalam Al-Qur’an pada QS at Taubah [9] ayat 60, dijelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat 8 asnaf (pihak) yang dapat menerima penyaluran harta zakat fitrah. Allah berfirman:
 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Via Transfer Bank? Simak Penjelasannya
 
Dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat. Lantas, apakah guru boleh menerima zakat fitrah?
 
Sementara menurut sebagian ulama, seperti Imam Al-Qaffal dari kalangan ulama Syafiiyah, mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah kepada para pelajar, penyampai kebenaran, seperti kiai dan guru ngaji, hukumnya adalah boleh meskipun mereka kaya. Hal ini karena mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk kebaikan sehingga mereka termasuk ‘sabilillah’ yang berhak menerima zakat.
 
Guru dalam asnaf zakat, masuk dalam kategori golongan fi sabilillah. Pasalnya, arti fi sabilillah tergolong luas, tidak hanya orang yang berperang di jalan Allah.  Penjelasan ini termaktub dalam kitab Jawahir Al-Bukhari berikut:
 

وَالسَّابِعُ سَبِيْلُ اللهِ تعالى وَهُوَ غَازٍ ذَكَرٌ مُتَطَوِّعٌ بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إِعَانَةً لَهُ عَلىَ الْغَزْوِ. أَهْلُ سَبِيْلِ اللهِ الغُزَاةُ المُتَطَوِّعُوْنَ بِالْجِهَادِ وَاِنْ كَانُوْا أَغْنِيَاءَ. وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ طَلَبَةُ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ وَرُوَّادُ الْحَقِّ وَطُلَّابُ الْعَدْل وَمُقِيْمُوا الاِنْصَافِ وَالْوَعْظِ وَالْاِرْشَادِ وَنَاصِرُ الدِّيْنِ الحنيفِ

 Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Serta Dilengkapi Teks Arab Latin dan Artinya


Ketujuh adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Ia adalah laki-laki yang berperang dengan suka rela untuk berjihad. Maka ia diberi (zakat) meskipun ia kaya sebagai bantuan padanya atas perang. Sabilillah adalah orang-orang yang berperang dengan suka rela untuk berjihad meskipun mereka kaya.
 
Dan masuk dalam kategori sabilillah adalah para pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, penyebar agama yang lurus.
 
Sementara itu dalam kitab Syarh Al-Mukhtashar lil Al-Kharsyi Al-Maliki, disebutkan sebagai berikut:
 

يَجُوْزُ إِعْطَاءُ الزَّكَاةِ لِلْقَارِئِ وَالْعَالِمِ وَالْمُعَلِّمِ وَمَنْ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَلَوْ كَانُوْا اَغْنِيَاءَ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِمْ وَلِبَقَاءِ الدِّيْنِ

 
Boleh memberikan zakat kepada para qari, orang alim, pelajar dan orang-orang yang bermanfaat kepada kaum muslimin, meskipun mereka kaya. Ini karena mereka sangat bermanfaat untuk eksisnya agama (Islam).”
 

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x