PORTAL BREBES - Uang atau ampau tersebut merupakan hadiah bagi si anak dan menjadi hak milik anak.
Namun, saat orang tua memakainya apakah boleh?
Saat momen setelah lebaran, tentunya anak-anak mendapatkan banyak ampau.
Baca Juga: 3 Amalan Sunah sebelum Berangkat Shalat Idul Fitri
Bagi anak-anak yang sudah berusia remaja tentunya banyak kebutuhan sehingga uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi keperluan tersebut.
Berbeda dengan anak-anak yang masih kecil atau usia dini tentunya belum banyak keperluan sehingga uang yang di dapat dipegang orang tua.
Berikut jawaban dari Buya Yahya dalam video ceramahnya yang dilansir PORTAL BREBES dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2022.
Uang yang diberikan orang lain kepada anak menjadi milik anak sepenuhnya.
"Tidak boleh milikinya anak yang sudah di dapat seorang anak, terus orang tua pakai seenaknya tidak diperkenankan, kecuali untuk kebutuhan anak itu sendiri," tutur Buya Yahya.
Meskipun uang itu diberikan kepada sang anak, orang tua tidak boleh menggunakan untuk keperluan sendiri, hanya boleh digunakan untuk keperluan sang anak.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Hari Sabtu 22 April 2023
"Apalagi anak itu yatim, jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung kita gunakan oh tidak," tambah Buya Yahya.
Setiap anak tentunya memiliki keinginan dan keperluan sendiri-sendiri dan menjadi hak sang anak untuk mendapatkannya dengan uang yang dimilikinya sendiri.
Namun, jika sang anak dengan ikhlas mau memberikan uangnya kepada orang tua tidak ada masalah dan diperbolehkan sebagai wujud bakti kepada orang tua.***