Sedangkan hari pasaran terdiri dari Pahing, Pon, Wage, Kliwon dan Legi.
Yang kedua yang perlu diperhatikan adalah menghitung neptu kelahiran calon pengantin.
Neptu terdiri dari nilai hari dan nilai pasaran.
Nilai hari Minggu memiliki nilai 5,Senin 4, Selasa 3, Rabu 7 Kamis 8, Jumat 6, Sabtu 9.
Sedangkan pasaran Pahing memiliki nilai 9, Pon 7, Wage 4, Kliwon 8, Legi 5.
Jumlah antara hari Masehi dan pasaran itulah yang disebut neptu.
Selanjutnya jumlahkanlah neptu calon pengantin pria dan calon pengantin wanita.
Untuk menghitung hari pelaksanakan pernikahan dengan menggunakan rumus berikut ini:
jumlan neptu + hari baik / 5.