Selama Pandemi Covid-19 Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Naik Tiga Kali Lipat

26 November 2020, 06:00 WIB
Aktifis perempuan Palembang menyebut kasus kekerasan seksual meningkat. /Antara/

PORTAL BREBES - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus mengalami peningkatan. Bahkan, selama pandemi covid-19 di Palembang, Sumatera Selatan kasus tersebut mengalami kenaikan tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah kasus itu, sebagian besar berbasis daring.

Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Rabu, 25 November 2020 mengatakan, ​​berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Daring/Online (KBGO) atau 'cyber crime' pada masa pandemi COVID-19 hingga November 2020 mencapai 30 kasus, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya di bawah 10 kasus.

Selain kasus tersebut, sepanjang tahun ini pihaknya juga menangani 96 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 47 kasus diantaranya kekerasan seksual.

Baca Juga: KPK Amankan 17 Orang Terkait Menteri KKP Edhy Prabowo, Jokowi : Pemerintah Dukung Berantas Korupsi

Korban kekerasan seksual tersebut juga mengalami satu atau lebih kekerasan lainnya terutama psikis, fisik, atau ekonomi. 

"Kekerasan seksual yang bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender itu terus bertahan kuat karena berlakunya penilaian moralitas yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pada momentum peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada 25 November 2020, pihaknya menyoroti pentingnya payung hukum bagi penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya.

Hal tersebut dirasakan sangat penting perlunya payung hukum karena dapat melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Tabung Gas Meledak, Tiga Rumah di Kemang Pratama Rusak Parah

Hingga saat ini hak-hak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya terlindungi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan, oleh karena itu pihaknya mendorong segera dilakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Terbatasnya tindakan kejahatan seksual yang dikenali oleh KUHP dan sistem pembuktian yang tidak peka pada kondisi korban, menyebabkan sebagian besar pelaku kejahatan seksual bebas dari jeratan hukum.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler