Protokol Kesehatan Bukan Peristiwa Pidana, Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan

- 25 November 2020, 14:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. /instagram.com/irmanputra_sidin
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. /instagram.com/irmanputra_sidin /

PORTAL BREBES - Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang berisi ancaman pencopotan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Namun protokol kesehatan Covid-19 bukanlah peristiwa pidana, karenanya seorang gubernur tidak bisa diberhentikan dengan landasan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan seperti dikutip PortalBrebes.Com dari laman Pikiran-Rakyat.com pada berita berjudul, Pakar Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Presiden tapi Bukan Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan yang dimut, Rabu 25 November 2020.

"Pemerintah pusat memang bisa memberhentikan kepala daerah secara langsung tetapi bukan gara-gara protokol kesehatan Covid-19," Irman Putra Sidin yang dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Baca Juga: Habib Bahar Tolak Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Supir Taksi Online

Polemik pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjadi sorotan.

Ia mengakui kalau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang meliputi sanksi pidana sesuai pasal 93.

Namun, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu mengatakan tidak jelas apa yang disepakati sebagai pidana dalam undang-undang tersebut.

"Tidak pernah kita sepakati bahwa kalau kita pulang ke rumah, kemudian tidak ganti baju, tidak ganti celana, langsung tidur, kita bisa dipenjara. Enggak pernah kita sepakati," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x