Protokol Kesehatan Bukan Peristiwa Pidana, Gubernur Tidak Bisa Diberhentikan

- 25 November 2020, 14:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. /instagram.com/irmanputra_sidin
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. /instagram.com/irmanputra_sidin /

Menurut Irmanputra, norma-norma tersebut hanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan tidak pernah dibahas oleh lembaga legislatif.

Baca Juga: Diduga Eddy Prabowo Tersandung Kasus Ekspor Benih Lobster

Hal ini membuat protokol kesehatan tidak bisa memaksa seperti hukum-hukum pidana yang ditetapkan secara konsensus oleh lembaga legislatif.


Oleh karena itu, ia mengatakan kalau kepala daerah tidak bisa disanksi hanya gara-gara melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Masak mau dipenjara gubernur gara-gara kucek-kucek mata?" ucap Irmanputra.

Kendati demikian, pemerintah pusat tetap bisa memberhentikan kepala daerah jika sengaja menentang program atau menyelewengkan kewenangan.

Ia mencontohkan dengan instruksi presiden untuk pemulihan ekonomi dengan pelarangan penerapan PSBB. Jika ada yang bandel dan tetap melaksanakan PSBB, kepala daerah tersebut bisa diberhentikan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK saat Berada di Bandara Soetta

"Menurut saya bisa (dicopot) karena ini melanggar program kebijakan strategis nasional," kata Irmanputra Sidin.

"Bisa dia diberhentikan dan tidak perlu pakai Mahkamah Agung, tidak perlu pakai DPRD, oleh UU Pemerintahan Daerah itu," ucapnya menegaskan.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah