Mau Bikin SIM Secara Online dan Belum Tahu Caranya? Simak Penjelasan Berikut Ini

23 Februari 2021, 17:12 WIB
Cara membuat SIM secara online/Portal Brebes /Portal Brebes/


PORTAL BREBES - Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring).

Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Amanda Manopo Pemeran Andin di Ikatan Cinta Minta Perlindungan Kuasa Hukum, Ada Yang Mengancam Mau Membunuh

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

1.Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Baca Juga: Pasha Ungu Sebut Giring Naif dan Kerdil, Terkait Pernyataannya Soal Banjir Jakarta

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Adapun persyaratan administrasinya, seperti dilansir PMJ News, adalah sebagai berikut :

1.SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

Baca Juga: Live Streaming dan Sinopsis Kulfi di ANTV, Selasa 23 Februari 2021, Kulfi Ajak Kerja Sama Amyra Satukan Lovely

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021, Identitas Reyna Terungkap, Nino Buat Cemburu Aldebaran

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, Saksikan Ikatan Cinta dan Amanah Wali

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

4. Kemudian pilih "Lanjut".

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Edaran Pedoman Penanganan UU ITE, Mengedepankan Edukasi dan Persuasif
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler