PORTAL BREBES - Figur ayah sudah sepantasnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya dari segala ancaman.
Namun nampaknya hal ini tidak dialami oleh Rohimah (11) asal Kampung Rangrang, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Lebak Banten.
Rohimah babak belur dan menderita luka lebam di bagian wajah akibat dianiaya oleh ayah tirinya yang bernama Supriyadi alias Yadi.
Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik, Ganjar Pranowo : Waspada Modus Kendaraan Plat Merah dan Mobil Boks
Penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dialami, Rohimah mengaku sudah sering diperlakukan dengan kasar oleh oleh ayah tirinya
Kejadian ini viral di berbagai media sosial beberapa waktu lalu dan memancing emosi para netizen.
Akhirnya setelah mendapat laporan dari keluarga Rohimah, Polres Lebak bergerak cepat dan berhasil membekuk Yadi.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Kode Redeem FF 5 Mei 2021 Buruan Tukar dengan Free Dragon AK Skin
Baca Juga: Rabu Legi 5 Mei 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa
"Supriadi alias Yadi melakukan kekerasan fisik terhadap anak Rohima binti Edi. Korban merupakan anak tirinya," Jelas Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono Selasa 4 Mei 2021.
Lebih lanjut Indik menjelaskan, penganiayaan bermula dari kejadian hilangnya Handphone (HP) milik Hasanudin kerabat dari Yadi Kamis 29 April 2021.
Kemudian Wahyudin, Anak kandung Yadi menerima Info dari kerabatnya yakni Bibi Aan, yang menyatakan bahwa Rohimalah yang mengambil HP tersebut.
Yadi kemudian menemui istrinya, Nurna dengan maksud agar Nurna memberi penjelasan kepada pemilik HP.
Baca Juga: Warga di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Diwajibkan Untuk Melaksanakan Shalat Id di Rumah
Baca Juga: Akibat Gelombang Infeksi Covid-19 yang Mematikan, Oposisi di India Serukan Lockdown Nasional
Sampai di rumah, Yadi melihat Rohima sehingga terpancing emosinya dan langsung memarahi serta menganiaya.
"Pelaku menendang kaki korban dan mendorong kepala korban sebanyak 2 kali hingga mengenai tiang pintu kamar," terangnya.
Kini Yadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana kurungan 10 tahun penjara.***