Perhatian Untuk Tukang Nge-Prank, Dalam Draf RUU KUHP Bisa Kena Denda Rp10 Juta Lho!

8 Juni 2021, 13:40 WIB
Ganjar Nge-Prank Mahasiswa Jepang dengan Kaleng Khong Guan Isi Rengginang.* /

PORTAL BREBES - Karena dalam kehidupan keseharian sering kelewat tegang serta terlalu banyak hal yang membuat kita serius, Nge-Prank atau ngusilin orang bagi yang gemar melakukannya konon bisa bikin bahagia.

Terlebih saat korbannya melongo alias terbengong-bengong seperti ketek ditulup (baca : kera kena tulup), seakan keberhasilannya Nge-Prank menjadi patut dirayakan.

Itulah sebabnya beberapa televisi pernah membuat program khusus tentang Nge-prank karena ratingnya dianggap kelewat bagus untuk mendulang uang.

Namun patut diwaspadai, jika korban Nge-Prank merasa tidak terima akibat dijahili, bisa membuat runyam dan berbuntut panjang.

Baca Juga: Presiden PKS Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Warganet : Hati-hati Entar Diserang Buzzer

Bahkan sekarang ini, salah satu Pasal dalam Draf RUU KUHP menyebutkan jika kegiatan Nge-Prank bisa dikenakan denda hingga Rp10 juta.

Sebab seperti diketahui, kini RUU KUHP tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena ada banyak peraturan-peraturan yang baru.

Hal itu tak lepas dari peraturan yang mengatur mengenai aksi-aksi iseng seperti nge-prank.

Adapun peraturan itu tercermin pada Pasal 335 RUU KUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Juni 2021 : Al dan Andin Menghubungi Elsa Untuk Mengatakan Sesuatu

Sementara itu, ancaman denda kategori II adalah maksimal Rp10 juta.

Selain itu, terdapat pula Pasal yang mengatur apabila ada orang yang tidak terima akibat terkena prank, maka bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.

Pasal itu adalah Pasal 439 RUU KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 8 Juni 2021 : Jangan Berharap Cinta Sejati di Tikungan

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Nah untuk itu, meskipun dimaksudkan sebagai iseng dan guyon semata, mulai saat ini tukang Nge-Prank mesti berpikir berkali-kali sebelum melakukannya karena dampak yang bisa ditimbulkannya.

Jadi, berpikir jernih lebih dulu terkait kemungkinan dampak yang ditimbulkannya baru lakkukan Nge-Prank kemudian.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler