Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sedang Ditungu-tunggu Jelang Hari Raya Idul Fitri

6 April 2022, 13:37 WIB
THR Lebaran 2022 dan Gaji 13 Kapan Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai aturan Pemerintah /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL BREBES - Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap menjelang lebaran diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri baik oleh perusahaan kepada karyawan maupun pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 dicari-cari para pegawai yang berstatus PNS maupun ASN.

Baca Juga: Pemdes Karangjongkeng Salurkan Insentif untuk Ketua RT RW LINMAS LPM Guru MADIN DAN PAUD

Hal tersebut karena THR dapat membantu ASN maupun PNS dalam memenuhi kebutuhan lebaran.

Bocoran jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 sedang ditunggu-tunggu.

Aturan pembayaran THR bagi PNS tahun 2022 telah diatur dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR dicairkan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair antara bulan Juni sampai dengan Juli.

Lantas berapa jumlah THR yang diterima. Dari berbagai sumber, besaranya 1 kali gaji.

Baca Juga: Twitter Sedang Persiapkan Fitur Baru, Nanti Pengguna Dapat Edit Status

Berikut ini adalah gaji PNS berdasarkan golonganya:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pemerintah selalu memenuhi kewajibanya dalam pencairan THR maupun Gaji ke-13.

Jadi, bagi PNS tetap tenang dalam bekerja karena jika sudah saatnya, THR maupun Gaji ke-13 akan cair.

Namun, kebijakan seluruhnya ada di tangan pemerintah.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler