DPR Yakin Ada Tersangka Lain Dibalik Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

4 Agustus 2022, 18:45 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani katakan pentapan tersangka tewasnya Brigadir J tidak memuaskan ekspetasi publik. /PMJ News

PORTAL BRBES - Kasus tewasnya Brigadir J belum usai dengan hanya ditetapkanya Bharada E sebagai tersangka.

Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pun ramai jadi perbincangan khalayak publik.

Kasus ini pun ditanggapi oleh salah seorang DPR dari Komisi III, Arsul Sani yang menanggapi keputusan Polri dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Pengamat Pertahanan dan Keamanan Meminta Kapolri Sampaikan Hasil CSI

Menurut Arsul, penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J belum memuaskan ekspektasi publik.

Tetapi, dirinya meyakini penetapan tersangka Bharada E adalah progres proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ungkap Arsul dikutip Portal Brebes dari pmjnews pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Pertamina Kembali Naikan Harga BBM Per Agustus Ini, Hampir Mendekati Rp 20.000

Arsul kembali mengungkapkan, kemungkinan terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang. Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tuturnya.

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Kandidat Menteri PAN RB yang Akan Lengserkan Plt Mahfud MD

Masih dari penuturannya, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI.

Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin di Tutup

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.  Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler