Uang Kertas Tahun Emisi Baru Diluncurkan, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

19 Agustus 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PORTAL BREBES - Pada 18 Agustus 2022, Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Peluncuran ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com bahwa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam acara tersebut mengatakan bahwa Uang TE 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolda Jateng Tak Pandang Bulu, Semua Praktik Judi Harus Diberantas

Nominal yang dikeluarkan adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Pengeluaran tujuh Uang TE 2022 ini melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah, sepanjang belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Emak-emak di Desa Kedungkelor Tegal Nekat Menghentikan Mobil Mayjend TNI Darmono

Hal ini diatur dalam UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Apabila ingin menukarkan uangnya dengan Uang TE 2022, masyarakat bisa menukarkannya melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling juga dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Aktifis GMBI Brebes Cekcok dengan Supervisor Proyek Jembatan Kali Pemali

Masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi PINTAR mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Mirip dengan tampilan uang yang sebelumnya beredar, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional pada bagian depan.

Begitu juga dengan tema kebudayaan, seperti flora dan fauna Indonesia, tarian, dan pemandangan alam Indonesia masih dipertahankan di bagian belakang, seperti halnya Uang TE 2016.

Baca Juga: Sekolah Yang Tidak Ajarkan Hormat Bendera, Usir Saja Keluar dari Indonesia Kata Kyai Dirjo Abdulhadi

Inovasi Uang TE 2022 terletak pada kenyamanan dan rasa aman karena kualitasnya yang lebih baik dan sulit untuk dipalsukan.

Uang rupiah TE 2022 juga semakin mudah untuk dikenali keasliannya, memiliki warna yang lebih tajam serta ketahanan bahan yang didesain dengan lebih baik.

Sesuai dengan keputusan presiden Nomor 13 Tahun 2012, Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022.

Baca Juga: Ngeri! Petugas Lapas Semarang Tangkap Pengunjung yang Selundupkan Pil Koplo Dalam Alat Vitalnya

Pahlawan tersebut diantaranya Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang Rp100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada pecahan uang Rp50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada pecahan yang Rp20.000, dan Frans Kaisiepo pada pecahan uang Rp10.000.

Gambar utama pada pecahan uang Rp5.000 adalah Dr KH Idham Chalid, pada pecahan uang Rp2.000 adalah Mohammad Hoesni Thamrin, dan Tjut Meutia pada uang kertas Rp1.000.

Disclaimer : Artikel ini juga sudah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler