Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Cek Nama Peserta dengan Teliti

12 Januari 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jabatan atau profesi honorer yang diutamakan dalam seleksi ASN PNS PPPK 2023 /Tangkap layar infopublik.id/

PORTAL BREBES - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membuka lowongan calon ASN PPPK.

Pendaftaran calon ASN PPPK telah dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 dan ditutup pada 15 November 2022.

Pengumuman hasil seleksi P1, P2, P3 dan pelamar umum dilakukan setelah pelaksanaan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Diberitakan Tidak Benar, Kades Winduaji Bantah Berita Salah Satu Media Online yang Dinilai Terkesan Tendensius

Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan pada 16 sampai dengan 21 Januari 2023.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan mulai 1 sampai dengan 3 Februari 2023.

Peserta seleksi dapat memberi sanggahan pada jadwal yang ditentukan yakni mulai 4 sampai dengan 6 Februari 2023.

Setelah masa sanggahan selesai, akan dilakukan pengumuman kelulusan dilaksanakan pada 20 dan 21 Februari 2023.

Setelah dinyatakan lulus seleksi calon ASN PPPK, maka peserta harus melakukan tahap berikutnya yakni DRH NI PPPK mulai 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2023.

Selanjutnya peserta akan diusulkan penetapan NI PPPK mulai 7sampai dengan 31 Maret 2023.

Dikutip dari laman Guru PPPK Kemendikbudristek, persyaratan ASN PPPK yakni:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikianlah informasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2023.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler