PORTAL BREBES - Inikah tempat eksekusi mati Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati?.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kesalahanya dalam kasus kematian Brigadir J.
Kasus tersebut menggemparkan publik dan menjadi perhatian banyak orang.
Perjalanan kasus, mulai dari pengungkapan hingga sidang putusan terus diikuti oleh masyarakat.
Ferdy Sambo tampak tertunduk saat mendengar vonis mati untuk dirinya yang dibacakan oleh hakim.
Di Indonesia, terpidana dengan vonis mati dieksekusi di suatu tempat yang jauh.
Tempat ini juga pernah menjadi tempat eksekusi hukuman mati seperti Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas yang dilakukan pada tahun 2008.
Sebelumnya, pada tahun 2015, dua orang warga Australia bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan juga dieksekusi di tempat ini.
Tempat eksekusi yang dimaksud yakni Pulau Nusakambangan. Pulau ini juga terdapat beberapa rumah tahanan.
Pulau Nusakambangan terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang berbatasan dengan provinsi Jawa Barat.
Pulau Nusakambangan berada ditengah-tengah perairan Samudra Hindia.
Untuk menjangkau pulau ini harus menyeberangi selat Segara Anakan dari pesisir pantai Cilacap.
Pulau dengan luas kurang lebih 21 ribu hektar ini memiliki lembaga pemasyarakatan untuk narapidana kelas kakap.
Pulau Nusakambangan sendiri telah dijadikan sebaga tempat penjara sejak tahun 1905 di massa penjajahan asing.
Namun bangunan penjara mulai dibangun pada tahun 1908 di bagian selatan pulau tersebut.
Penjaradi Pulau Nusakambangan membuat narapidana sulit melarikan diri. Pasalnya di sekeliling pulai merupakan laut dan hutan.
Sehingga, jika ada narapidana yang melarikan diri kemungkinan akan mati tertelan laut Sammudra Hindia atau dimakan binatang buas.***