Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran dalam Pemilu 2024 Apa Maksudnya? Simak Penjelasannya!

18 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi pencoblosan pada Pemilu 2024 /

PORTAL BREBES - Pilpres atau Pemilihan Presiden telah berlangsung pada Pemilu (pemilihan umum), Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Pemilihan presiden dan wakil presiden melalui pemilu dapat berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Nah, apakah kamu tau maksud dari pemilihan presiden satu putaran atau dua putaran? Jika kamu masih bingung, yuk simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Cara Terbaru Mendapatkan Bansos PBI 2024, Bisa Berobat ke Fasilitas Kesehatan Gratis

Dilansir dari tangerang kota.go.id, proses pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dilewati. Saat ini, proses penghitungan surat suara masih terus dilakukan.

Tahapan ini juga sebagai penentu, apakah pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran. Lalu, apa yang dimaksud dengan satu putaran dan dua putaran?

Pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah didapatkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon residen dan calon wakil presiden untuk memenangkan Pemilu satu putaran.

Baca Juga: Pj Bupati Brebes : Alhamdulillah Pemilu 2024 Aman dan Damai

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen, dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia. Setelah dilakukan rekapitulasi, dan syarat tersebut dipenuhi, maka Pemilu dilaksanakan satu putaran.

Lalu, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

Baca Juga: Pj Bupati Tegal Monitor Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sejumlah TPS

Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Gelar Apel Pergeseran Personel Pengamanan TPS

Dari penjelasan di atas, sekarang kamu sudah tau maksud dari pilpres satu putaran atau dua putaran, semoga bermanfaat.****

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler