Pj Bupati Tegal Monitor Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sejumlah TPS

- 15 Februari 2024, 12:01 WIB
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meninjau tempat pemungutan suara (TPS)
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meninjau tempat pemungutan suara (TPS) /Doc/

PORTAL BREBES - Guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil, aman dan lancar, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah bersama Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun dan Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Suratman meninjau sejumlah lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Rabu 14 Februari 2024 kemarin.

Adapun TPS yang ditinjau antara lain TPS 09 di KWK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Slawi, TPS 32 di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, TPS 06 di Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru serta TPS Khusus 901 dan 902 di Lapas Kelas llB Slawi.

Ditemui usai meninjau TPS Khusus di Lapas Kelas llB Slawi, Agustyarsyah menuturkan secara keseluruhan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal relatif lancar. Meskipun pihaknya menemukan adanya kendala di enam lokasi TPS, salah satunya TPS 32 di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna.

Baca Juga: Perlunya Kompensasi Lingkungan untuk Menyelamatkan Ekosistem Pesisir

“Hasil pantauan kami di beberapa TPS secara keseluruhan berjalan sesuai harapan, tapi kami masih menemukan enam TPS yang terkendala surat suara dapil (daerah pemilihan) DPRD kabupaten kota yang tertukar. Semestinya ini masuk dapil dua tapi tertukar dengan dapil tiga,” ujarnya.

Terkait temuan ini, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk memastikan kendala tersebut segera tertangani. “Kami akan terus memantau permasalahan ini dan memastikan semuanya berjalan lancar agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya,” ucap Agustyarsyah.

Ditemui secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menuturkan pihaknya telah melakukan pergeseran kertas suara yang tertukar.

Baca Juga: Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman, Kapolres Tegal Kota Tinjau Pengamanan TPS

“Kami sudah melakukan pergeseran kertas suara dan pemungutan suara sudah dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan kejadian tersebut dan menuturkan jika kendala tersebut sudah bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten Tegal. “Terkait dengan kendala tersebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan pergeseran surat suara di TPS terkait,” ujarnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x