Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 208 Kg di Kalsel Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Menyatakan Banding

- 30 November 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pexels/Pixabay

 

PORTAL BREBES -  Dimas Apriliano, terdakwa pembawa (kurir) sabu-sabu sebanyak 208 kilogram dan 53.969 butir ekstasi, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin (30/11/2020).

Dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, berjudul ‘Terdakwa pembawa 208 kg sabu-sabu di Kalimantan Selatan di vonis mati’, Senin (30/11/2020), terdakwa terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika hingga pidana maksimal hukuman mati dijatuhkan tim majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Yuli Hadi yang juga ketua PN Banjarmasin.

Baca Juga: Yuk Kenali Semua Anggota Blackpink yang Super Cantik

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Aprilianto, Ernawati, menyatakan akan menempuh upaya banding.

"Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," katanya.

Baca Juga: Mau Segera Menikah dengan Adit Jayusman? Ayu Ting Ting Sudah Ukur Kebaya di Desainer Anne Avantie

Aprilianto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.

Ia dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Paul McCartney Akui Grup Idola K-Pop BTS Mirip The Beatles

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah