Hajar Lurah Cipete, Perempuan Berinisial RQ Ditahan Polisi

- 10 Desember 2020, 21:54 WIB
Gambar menunjukan keributan yang menyebabkan Lurah Cipete, Jakarta Selatan terkena pukul.
Gambar menunjukan keributan yang menyebabkan Lurah Cipete, Jakarta Selatan terkena pukul. /Antara/

PORTAL BREBES - Gara-gara ulahnya memukul Lurah Cipete, Jakarta Selatan, RQ (22) kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Jakarta Selatan.

RQ ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti memukul wajah Lurah Cipete Nurcahaya saat proses penertiban kerumunan masa di Waroeng Brothers coffe and resto Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.

Baca Juga: Di Jakarta, Hotel dan Restoran Dilarang Gelar Acara malam Tahun Baru

"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12/2020) malam.

AKBP Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.

Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi. Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap usai pemukulan terjadi, merupakan yang memukul wajah Ibu Lurah Cipete Utara.

Baca Juga: Warga Jakarta Diminta Tidak Panik, Saat Muncul Bencana Banjir

"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah