Di Jakarta, Hotel dan Restoran Dilarang Gelar Acara malam Tahun Baru

- 10 Desember 2020, 14:00 WIB
Pesta kembang api/Pixabay/Tom Hill
Pesta kembang api/Pixabay/Tom Hill /

PORTAL BREBES - Dibanding malam tahun baru sebelumnya, untuk tahun ini Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pelarangan pengusaha pemilik tempat wisata (hotel dan restoran) untuk menggelar acara (pesta) menyambut Tahun Baru 2021.

Alasannya, karena saat ini penyebaran pandemi Covid-19 masih massif hingga menggelar acara malam tahun baru dipandang berpotensi menjadi ajang penularan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya seperti dilansir PMJNews, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Beredar Sprindik KPK Untuk Erick Thohir Diduga Palsu, Terkait Pengadaan Alat Rapid Tes

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Regulasi itu diteken Gumilar pada 7 Desember lalu.

Dalam surat tersebut, Gumilar mengungkapkan aturan itu terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Dalam poin kedua tertulis perayaan Tahun Baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Tom Hanks Paling Banyak Dicari di Pencarian Google Sepanjang 2020, Untuk Kategori Aktor

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat Tahun Baru. Tetapi, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x