PORTAL BREBES - Pengasuh pondok pesantren Quthrotul Falah, Kabupaten Lebak, Banten Ustad Aang mengeluarkan pernyataan berkait dengan protokol kesehatan.
Menurut dia, dalam keadaan seperti ini menerapkan protokol kesehatan hukumnya wajib berdasarkan ilmu fiqih.
"Dalam kondisi seperti ini menerapkan protokol kesehatan itu hukumnya wajib berdasarkan kaedah fiqih "la dharara wala dhirara" atau jangan mencelakakan diri sendiri juga orang lain," kata Ustad Aang di Lebak, Senin (14/12/2020) kepada wartawan.
Untuk mengendalikan penularan penyakit yang membahayakan dan mematikan itu perlu dilakukan pencegahan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak, termasuk di antaranya masyarakat.
"Masyarakat jika keluar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M),"ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Denpasar, Bali
Selain itu juga masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan, sehingga berpotensi terjadi penularan kasus COVID-19.
Selama ini, kasus COVID-19 di Indonesia setiap hari terus bertambah, sehingga wajib dikendalikan agar penyebaran wabah Corona menghilang dan Pesantren Qothrotul berlokasi di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang berdiri sejak tahun 1990-an memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi pandemi Corona tersebut.
Selama ini, kata dia, kebijakan pemerintah daerah dinilai cukup baik dengan melibatkan petugas pengawasan COVID-19 melaksanakan operasi masker bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan.