Mulai 1 Januari Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA, Terkait Munculnya Varian Baru Virus Covid-19

- 28 Desember 2020, 17:45 WIB
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi /

PORTAL BREBES - Pemerintah Indonesia melakukan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Penutupan dilakukan terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Atas S. Depari : Siapa pun yang Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan Harus Diajukan ke Pengadilan

Keputusan diambil berdasarkan rapat kabinet terbatas yang berlangsung di hari yang sama.

Aturan itu, menurut Retno, dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Dilansir dari Antara, Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Baca Juga: Jeddah Titik Start dan Finish, Reli Dakar di Semenanjung Arab Bakal Digelar Mulai 3-15 Januari 2021

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut,kata Retno, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah