Parah! Memiliki Sabu, Satuan Narkoba Polres Cianjur Bekuk Oknum Sipir Lapas

- 31 Desember 2020, 20:58 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 31 Desember 2020.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 31 Desember 2020. /Literasi News/Nabiel Purwanda

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) junto pasal 132 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres.*** /Nabiel Purwanda/Literasi News/

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah