Kucing-kucingan, FPI Menjelma Jadi Front Persatuan Islam

- 31 Desember 2020, 16:00 WIB
Papan Reklame FPI di Jalan Petamburan diturunkan paksa anggota Polisi
Papan Reklame FPI di Jalan Petamburan diturunkan paksa anggota Polisi /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PORTAL BREBES - Tampaknya perseteruan antara pemerintah dengan aktifis FPI tidak akan ada selesai-selesainya. Meski Front Pembela Islam telah dibubarkan melalui peraturan bersama lima menteri. Tapi itu tidak membuat para aktifis FPI menyerah begitu saja.

Sehari setelah dibubarkan, FPI kini mereka menjelma menjadi Front Persatuan Islam. Beberapa nama terlibat dalam deklarasi Ormas baru ini.

Diantaranya merupakan tokoh lama Front Pembela Islam, seperti ustad Shobri Lubis, Munarman, dan ustad Awit Mashuri. Sebelum dibubarkan, ketiganya duduk sebagai pengurus DPP.

Baca Juga: Guru Besar FKH IPB : Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 544 Kematian

Selain tiga orang tersebut, deklarasi juga diikuti oleh beberapa nama lain yang kemunculannya jarang terekspos media. Diantaranya Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas.

Selain mereka juga ada nama lain diantaranya Habib Ali Alattas, S. Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M Luthfi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,"tulis Front Persatuan Islam seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat dengan artikel berjudul "Nama 19 tokoh dibalik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI".

Baca Juga: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia, Saat Jalani Perawatan Akibat Covid-19

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI. Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah