Lestari Moerdijat : Bertentangan dengan Hukum, Saya Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 21:38 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI.
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI. /Antara/

 

PORTAL BREBES – Politisi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menegaskan, dirinya mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya dengan membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kehidupan harus didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Apabila ada kelompok masyarakat yang melanggar kesepakatan itu, sudah sewajarnya ditindak tegas," tandas wanita yang akrab disapa Rerie seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Rabu (30/12/2020).

Ia menilai sangat penting dukungan terhadap ketegasan pemerintah dalam menertibkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar hukum, di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi bangsa saat ini.

Baca Juga: Penuh Penghayatan, Amanda Manopo Bawakan Lagu ‘Tanpa Batas Waktu’, Warganet :Mama Andin, Aku Padamu!

“Saya juga mendorong aparatur negara untuk konsisten bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum untuk semua, demi terjaganya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandas Rerie.

 Menurutnya, Indonesia adalah negara yang multikultural, di dalamnya berisi beragam cara pandang, bahasa, tradisi, paham, ideologi, hingga aliran keyakinan, sejak dulu, fakta itu sudah diterima bangsa-bangsa di Nusantara sebagai kenyataan yang dijalani dengan penuh kedewasaan.

"Karena itu, salah satu Bintang Penuntun kehidupan berbangsa di negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika: kesatuan yang berada di atas keanekaragaman; berbeda-beda namun tetap satu jua," ujarnya.

Baca Juga: Pakai Hasil Tes Covid-19 Palsu, Warga Negara China Lolos Naik Pesawat dari Rusia

Ia menilai, menjaga eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, merupakan kewajiban setiap warga negara.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x