Deden Saksi Kasus Suap Ekspor Benur di Kementeriap Kelautan dan Perikanan Meninggal

- 4 Januari 2021, 15:51 WIB
KPK memperlihatkan uang hasil korupsi dalam kasus suap korupsi bantuan sosial sembako yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P batubara/Instagram/KPK
KPK memperlihatkan uang hasil korupsi dalam kasus suap korupsi bantuan sosial sembako yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P batubara/Instagram/KPK /

PORTAL BREBES - Deden Deni pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) yang menjadi salah satu saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan tengah ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meninggal dunia.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 4 Januari 2021 mengatakan, Deden Deni diketahui telah meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal pada tanggal 31 Desember lalu. Infonya karena sakit," kata Ali Fikri.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak terganggu.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan di Polda Metro, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaannya Sebagai Tersangka

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ucap Ali.

Dilansir dari Antara, Deden sendiri sebelumnya pernah diperiksa KPK pada tanggal 7 Desember 2020 sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Pada saat itu, dia dikonfirmasi soal aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benih lobster di KKP.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus suap ekspor benur yang menjadikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersangka, KPK juga telah mencegah Deden bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P. masing-masing dari unsur swasta.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x