Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Kamis 4 Maret 2021 : Hari yang Baik dan Penuh Inspirasi, Jaga Kesehatan
Berikut besaran dan syarat penerima bantuan kuota internet Kemendikbud.
Peserta didik PAUD mendapat 7GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat 10 GB/bulan. Untuk Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapat 12 GB/bulan. Sementara itu untuk Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan
Syarat terdaftar sebagai penerima bantuan kuota yaitu :
1. Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik. Selain itu memliki nomer ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
Baca Juga: Amanda Cover Ost Ikatan Cinta Tembus 24 Juta Viewer, Ini Lirik Lagunya
2. Mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. syarat lainnya yaitu memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomer ponsel aktif
3. Pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomer ponsel aktif
4. Untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif, memiliki nomer registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) dan memiliki nomer ponsel aktif.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Kamis 4 Maret 2021 : Luangkan Waktu untuk Mengevaluasi Diri
Mendikbud menjelaskan untuk yang nomor ponselnya berubah atau belummenerima bantuan kuota sebelumnya masih bisa mendaftar. Namun bagi pendaftar baru akan menerima bantuan pada bulan April 2021.***