PORTAL BREBES - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY terus bergerak melakukan perlawanan untuk menjegal langkah Moeldoko yang juga telah menerima mandat sebagai ketua umum PD melalui KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
AHY menyerahkan lima boks kontainer bukti atau dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait kisruh di internal partai tersebut guna mengantisipasi kemungkinan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh pemerintah.
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
Baca Juga: Ribuan Kader Demokrat di Brebes Ancam Mundur Masal, Heri Fitriansyah; Moeldoko Harus Diruqyah
Lima boks kontainer tersebut berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah dewan pimpinan pusat (DPP) dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.
Dalam boks tersebut, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu.
"Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020," ujar AHY.
Baca Juga: DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY Pastikan Akan Melawan KSP Moeldoko dan Kubu KLB PD Aba-abal